Jaman dulu
mungkin sudah banyak orang yang berperkara dan masuk ke proses hukum. Trik-trik
orang berperkara pun rupanya sudah ada juga, sehingga cukup banyak peribahasa
yang terkait dengan urusan peradilan ini.
Paling
banyak adalah peribahasa tentang
“saksi”, yang dapat dibaca pada Orang-orang kena perkara dalam paribasan Jawa(1): Terkait dengan saksi.
Di bawah
adalah peribahasa yang terkait dengan orang-orang yang menggugat, gugatan
berikut pengadilannya. saya cuplik dari Sarine Basa Jawa, Padmasukaca, 1967 dan
sebagian terdapat juga pada Bausastra Jawa, Poerwadarminta, 1939.
Hal yang
menarik bahwa dalam peribahasa Jawa tidak ditemukan kata “hakim” tetapi hanya
“Jaksa”, yang kalau kita baca di Bausastra Jawa, Poerwadarminta, 1939, yang
disebut Jaksa adalah: Juru ngadili prakara. Sepertinya tidak dibedakan antara
Jaksa dan Hakim. Sedangkan katan “Hakim” disamakan dengan “Jaksa” dengan
tambahan dalam urusan “Agama”.
Silakan
dicocokkan sendiri dengan situasi abad 21 ini, apakah hal-hal seperti ini masih
ada.
A. MASALAH YANG DIPERKARAKAN
1. ANIRNA DAYA
Arti
harfiahnya: Tidak ada daya (nir: hilang, tidak ada). Pengertiannya: Perkara
yang berlandaskan orang yang sudah mati, jadi tanpa daya. Peribahasa yang sama
artinya adalah SENDHEN KAYU AKING
(bersandar kayu kering)
2. ANIRNA PANDAYA
Arti
harfiahnya adalah: Tidak ada piranti (pandaya: piranti, peralatan).
Pengertiannya: Perkara yang berlandasan orang yang sudah pergi, sehingga proses
peradilan kekurangan piranti.
3. KALINGGA BAYA
Arti
harfiahnya adalah: Tertutup janji (kalingga: ada aling-aling; baya: berasal
dari kata ubaya yang berarti janji). Pengertiannya: Perkara yang sudah
dialing-alingi janji.
4. KALINGGA NATA
Arti
harfiahnya adalah: Tertutup raja (kalingga: aling-aling; nata: raja).
Pengertiannya: Perkara yang saat diperkarakan sudah berganti tampuk pimpinan.
B. YANG MENGADILI
1. ANARA WACANA
Arti
harfiahnya: Memanah dengan bicara (anara: dari bahasa sansekerta, an dan sara.
Sara adalah “panah; wacana: bicara). Pengertiannya: Jaksa berbicara dengan
salah satu pihak yang berperkara, tetapi seperti menembak pihak yang satunya.
Arti lugunya: Memanah dengan kata-kata. (pengertian Jaksa: baca pendahuluan
tulisan ini)
2. GONG MUNI SASELE
Arti
harfiahnya: Gong berbunyi sebelah (sasele). Pengertiannya: Memeriksa orang
berperkara baru menanyai satu pihak saja. Pihak yang satunya belum ditanyai.
3. JAKSA PRING SADHAPUR
Arti
harfiahnya: Yang mengadili masih satu rumpun bambu (jaksa: yang mengadili;
pring: bambu; sadaphur: satu rumpun). Pengertiannya: pengadilan yang mulai dari
pimpinannya sampai yang terbawah masih berhubungan keluarga
4. KEBO LUMUMPAT ING
PALANG
Arti
harfiahnya: kerbau lompat pagar (palang: pagar, penghalang). Pengertiannya:
mengadili perkara tidak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. NATAS TALI
GUMANTUNG
Arti
harfiahnya: Memutus (natas) tali yang tergantung (gumantung). Ada tali yang
tergantung kemudian kita coba memutusnya dengan pisau atau parang, sementara
tali tetap tergantung tanpa kita pegang ujung satunya. Pengertiannya: Mengadili
suatu perkara tetapi tidak bisa diselesaikan.
6. NAGARA GEDHE
OBORE, PADHANG JAGADE
Arti
harfiahnya: Negara yang besar nyala obornya dan terang jagadnya. Pengertiannya
adalah negara yang semua perkara diteliti dan diperiksa dengan adil
7. NURUT DAWANE
TAMPAR
Arti
harfiahnya: Mengikuti panjangnya tali. Pengertiannya: Melacak perkara kejahatan
(menyidik)
8. SABDA MINANGKA PANGGAH:
Sabda: Ucapan; Panggah: Tetap, tidak berubah. pengertiannya: Pengadilan yang putusannya tetap, tidak berubah.
8. SABDA MINANGKA PANGGAH:
Sabda: Ucapan; Panggah: Tetap, tidak berubah. pengertiannya: Pengadilan yang putusannya tetap, tidak berubah.
C. YANG MEMPERKARA
1. ANGGUSKARA
Arti
harfiahnya: Seperti sumur (guskara berasal dari bahasa sansekerta yang berarti
sumur). Pengertiannya: Punya kewenangan menggugat tetapi tidak dipergunakan.
Diibaratkan sumur, ada airnya tetapi tidak mengalir.
2. LURUNG BUNTUNG
Arti
harfiahnya: Jalan yang tidak utuh karena terpotong (lurung: jalan; buntung:
sesuatu yang tidak utuh lagi karena terpotong). Pengertiannya: mendakwa tetapi
tidak bisa melacak bukti-buktinya. Akhirnya sia-sia, jalan buntu.
3. MBANGUN WACANA
Arti
harfiahnya: menyiapkan kata-kata. Pengertiannya: Menyiapkan surat gugatan
4. MATANG BUBUKEN
Arti
harfiahnya: Memukul/menusuk dengan watang (watang: kayu panjang seperti galah,
atau semacam tombak tanpa benda tajam) tetapi kayunya lapuk (bubuken:
bubuk adalah serangga kecil pemakan kayu). Pengertiannya: Menggugat tetapi tida
diteruskan
5. NGGUGAT KAYU AKING
Arti
harfiahnya: Menggugat kayu kering. Pengertiannya: menggugat orang yang sudah
mati.
No comments:
Post a Comment