Thursday, March 14, 2013

ORANG-ORANG KENA PERKARA DALAM PARIBASAN JAWA (2): PERKARA DAN YANG MEMPERKARA


Jaman dulu mungkin sudah banyak orang yang berperkara dan masuk ke proses hukum. Trik-trik orang berperkara pun rupanya sudah ada juga, sehingga cukup banyak peribahasa yang terkait dengan urusan peradilan ini.
 
Paling banyak adalah peribahasa  tentang “saksi”, yang dapat dibaca pada Orang-orang kena perkara dalam paribasan Jawa(1): Terkait dengan saksi.
 
Di bawah adalah peribahasa yang terkait dengan orang-orang yang menggugat, gugatan berikut pengadilannya. saya cuplik dari Sarine Basa Jawa, Padmasukaca, 1967 dan sebagian terdapat juga pada Bausastra Jawa, Poerwadarminta, 1939.
 
Hal yang menarik bahwa dalam peribahasa Jawa tidak ditemukan kata “hakim” tetapi hanya “Jaksa”, yang kalau kita baca di Bausastra Jawa, Poerwadarminta, 1939, yang disebut Jaksa adalah:  Juru ngadili prakara. Sepertinya tidak dibedakan antara Jaksa dan Hakim. Sedangkan katan “Hakim” disamakan dengan “Jaksa” dengan tambahan dalam urusan “Agama”.
 
Silakan dicocokkan sendiri dengan situasi abad 21 ini, apakah hal-hal seperti ini masih ada.
 
 
A. MASALAH YANG DIPERKARAKAN
 
1. ANIRNA DAYA
 
Arti harfiahnya: Tidak ada daya (nir: hilang, tidak ada). Pengertiannya: Perkara yang berlandaskan orang yang sudah mati, jadi tanpa daya. Peribahasa yang sama artinya adalah SENDHEN KAYU AKING (bersandar kayu kering)
 
2. ANIRNA PANDAYA
 
Arti harfiahnya adalah: Tidak ada piranti (pandaya: piranti, peralatan). Pengertiannya: Perkara yang berlandasan orang yang sudah pergi, sehingga proses peradilan kekurangan piranti.
 
3. KALINGGA BAYA
 
Arti harfiahnya adalah: Tertutup janji (kalingga: ada aling-aling; baya: berasal dari kata ubaya yang berarti janji). Pengertiannya: Perkara yang sudah dialing-alingi janji.
 
4. KALINGGA NATA
 
Arti harfiahnya adalah: Tertutup raja (kalingga: aling-aling; nata: raja). Pengertiannya: Perkara yang saat diperkarakan sudah berganti tampuk pimpinan.
 
 
B. YANG MENGADILI
 
1. ANARA WACANA
 
Arti harfiahnya: Memanah dengan bicara (anara: dari bahasa sansekerta, an dan sara. Sara adalah “panah; wacana: bicara). Pengertiannya: Jaksa berbicara dengan salah satu pihak yang berperkara, tetapi seperti menembak pihak yang satunya. Arti lugunya: Memanah dengan kata-kata. (pengertian Jaksa: baca pendahuluan tulisan ini)
 
2. GONG MUNI SASELE
 
Arti harfiahnya: Gong berbunyi sebelah (sasele). Pengertiannya: Memeriksa orang berperkara baru menanyai satu pihak saja. Pihak yang satunya belum ditanyai.
 
3. JAKSA PRING SADHAPUR
 
Arti harfiahnya: Yang mengadili masih satu rumpun bambu (jaksa: yang mengadili; pring: bambu; sadaphur: satu rumpun). Pengertiannya: pengadilan yang mulai dari pimpinannya sampai yang terbawah masih berhubungan keluarga
 
4. KEBO LUMUMPAT ING PALANG
 
Arti harfiahnya: kerbau lompat pagar (palang: pagar, penghalang). Pengertiannya: mengadili perkara tidak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
5. NATAS TALI GUMANTUNG
 
Arti harfiahnya: Memutus (natas) tali yang tergantung (gumantung). Ada tali yang tergantung kemudian kita coba memutusnya dengan pisau atau parang, sementara tali tetap tergantung tanpa kita pegang ujung satunya. Pengertiannya: Mengadili suatu perkara tetapi tidak bisa diselesaikan.
 
6. NAGARA GEDHE OBORE, PADHANG JAGADE
 
Arti harfiahnya: Negara yang besar nyala obornya dan terang jagadnya. Pengertiannya adalah negara yang semua perkara diteliti dan diperiksa dengan adil
 
7. NURUT DAWANE TAMPAR
 
Arti harfiahnya: Mengikuti panjangnya tali. Pengertiannya: Melacak perkara kejahatan (menyidik)

8. SABDA MINANGKA PANGGAH:

Sabda: Ucapan; Panggah: Tetap, tidak berubah. pengertiannya: Pengadilan yang putusannya tetap, tidak berubah.
 
 
C. YANG MEMPERKARA
 
1. ANGGUSKARA
 
Arti harfiahnya: Seperti sumur (guskara berasal dari bahasa sansekerta yang berarti sumur). Pengertiannya: Punya kewenangan menggugat tetapi tidak dipergunakan. Diibaratkan sumur, ada airnya tetapi  tidak mengalir.
 
2. LURUNG BUNTUNG
 
Arti harfiahnya: Jalan yang tidak utuh karena terpotong (lurung: jalan; buntung: sesuatu yang tidak utuh lagi karena terpotong). Pengertiannya: mendakwa tetapi tidak bisa melacak bukti-buktinya. Akhirnya sia-sia, jalan buntu.
 
3. MBANGUN WACANA
 
Arti harfiahnya: menyiapkan kata-kata. Pengertiannya: Menyiapkan surat gugatan
 
4. MATANG BUBUKEN
 
Arti harfiahnya: Memukul/menusuk dengan watang (watang: kayu panjang seperti galah, atau semacam tombak  tanpa benda tajam) tetapi kayunya lapuk (bubuken: bubuk adalah serangga kecil pemakan kayu). Pengertiannya: Menggugat tetapi tida diteruskan
 
5. NGGUGAT KAYU AKING
 
Arti harfiahnya: Menggugat kayu kering. Pengertiannya: menggugat orang yang sudah mati.
 

No comments:


Most Recent Post


POPULAR POST