Jaman dulu
mungkin sudah banyak orang yang berperkara dan masuk ke proses hukum. Trik-trik
orang berperkara pun rupanya sudah ada juga, sehingga cukup banyak peribahasa
yang terkait dengan urusan peradilan ini.
Paling
banyak adalah peribahasa tentang
“saksi”, yang menurut Poerwadarminta, dalam Bausastra Jawa, 1939 pengertian
“saksi” adalah: (1) wong sing nyipati (nyumurupi) tumindaking lêlakon sing dadi prakara; (2) wong sing diêkon nyumurupi têmêning prajanjian lsp. Jadi tidak beda dengan pengertian “saksi” saat ini.
Di bawah
adalah peribahasa yang ada hubungannya dengan orang-orang berperkara, dalam kaitan
dengan saksi, yang saya cuplik dari Sarine Basa Jawa, Padmasukaca, 1967 dan
sebagian terdapat juga pada Bausastra Jawa, Poerwadarminta, 1939. Silakan
dicocokkan sendiri dengan situasi abad 21 ini, apakah hal-hal seperti ini masih
ada.
A. YANG DIPERKARA, TERKAIT DENGAN SAKSI
1. AKADANG SAKSI
Arti
harfiahnya adalah “bersaudara dengan saksi (kadang: saudara). Pengertiannya: Orang
berperkara yang mengajari atau mengarahkan saksi bagaimana harus berbicara di
depan pengadilan. Tujuannya untuk memenangkan perkara
2. AKUTHA SAKSI
Arti
harfiahnya: Berbenteng saksi (kutha: benteng). Pengertiannya: Bersandar pada
keterangan saksi
3. KAROBAN SAKSI
Arti
harfiahnya: Kebanjiran saksi (rob: banjir). Pengertiannya: Sudah terlalu banyak
orang yang mengetahui perbuatannya sehingga yang bersangkutan tidak dapat
memungkiri lagi
4. SAEKA SAKSI
Arti
harfiahnya: Menyatu dengan saksi (eka: satu). Pengertiannya: Sudah seia sekata
dengan saksi
B. YANG MENJADI SAKSI, TERKAIT DENGAN YANG DIPERKARA
1. DURKARA SAKSI
Arti
harfiahnya: Saksi yang kelakuannya tidak baik, suka berperkara (dur: awalan
untuk perilaku yang tidak baik; kara: kependekan dari perkara). Pengertiannya:
Saksi yang bertengkar dengan sesama saksi.
2. INA SAKSI
Arti
harfiahnya: Saksi yang cacat (ina: hina, cacat). Pengertiannya: Perkara yang
kurang kuat saksinya. Bisa karena jumlah saksi tidak cukup, atau saksi tidak
memenuhi syarat, misalnya tidak sehat jiwanya.
3. SAKSI AJI
Arti
harfiahnya: Saksi berharga (aji: bernilai, berharga). Pengertiannya: Saksi dari
kalangan tinggi (pejabat)
4. SAKSI DANA
Arti
harfiahnya: saksi yang suka memberi (kalau hanya “dana” artinya pemberian
sukarela). Pengertiannya: Saksi orang kaya
5. SAKSI
KULINA DARMA
Arti harfiahnya: Saksi yang biasa
berbuat baik (darma: perbuatan baik). Pengertiannya: saksi yang keterangannya
di pengadilan berdasarkan kebaikan dan kebenaran.
6. SAKSI NGANDHA GERAH
Arti
harfiahnya: saksi yang bicaranya seperti guntur. (kandha: bicara; gerah: dalam
bahasa Kawi berarti geludug, guntur, guruh. Pengertiannya: Saksi yang bicaranya
di pengadilan tidak masuk akal/ngawur (ngayawara).
7. SAKSI NGIWAK-IWAK
Arti
harfiahnya: Saksi yang mengecewakan (dari kata “ewa”: kecewa, ngewak-ewakake:
mengecewakan). Pengertiannya: Saksi yang hanya berdasar mendengar suara,
misalnya suara orang bertengkar, suara barang jatuh dll.
8. SAKSI MAHA CIRI
Arti
harfiahnya saksi yang sangat tercela (maha: sangat; ciri: cacat, cela). Pengertiannya:
Saksi yang tidak dipercaya pengadilan karena terkenal dengan wataknya yang
tidak baik.
9. SAKSI PONDHONGAN disebut juga SAKSI SAKUTHAH
Arti
harfiah: Saksi gendhongan (pondhong: gendong). Atau saksi kotor (kuthah:
kotoran) Pengertiannya: Saksi buatan
10. SAKSI RUMEMBE
Arti
harfiahnya: Saksi yang tumbuh (rembe, ngrembe: bersemi, tumbuh). Pengertiannya:
saksi susulan.
11. SAKSI WANTO
Arti
harfiahnya: Saksi yang memberi pitutur (wanto: berasal dari kata wantya yang
sama artinya dengan wanti. Pitutur yang sungguh-sungguh). Pengertiannya menurut
Padmasukaca: Saksi guru (mungkin maksudnya: saksi ahli)
No comments:
Post a Comment