Tuesday, March 12, 2013

ORANG-ORANG KENA PERKARA DALAM PARIBASAN JAWA (1): TERKAIT DENGAN “SAKSI”


Jaman dulu mungkin sudah banyak orang yang berperkara dan masuk ke proses hukum. Trik-trik orang berperkara pun rupanya sudah ada juga, sehingga cukup banyak peribahasa yang terkait dengan urusan peradilan ini.
 
Paling banyak adalah peribahasa  tentang “saksi”, yang menurut Poerwadarminta, dalam Bausastra Jawa, 1939 pengertian “saksi” adalah: (1) wong sing nyipati (nyumurupi) tumindaking lêlakon sing dadi prakara; (2) wong sing diêkon nyumurupi têmêning prajanjian lsp. Jadi tidak beda dengan pengertian “saksi” saat ini.
 
Di bawah adalah peribahasa yang ada hubungannya dengan orang-orang berperkara, dalam kaitan dengan saksi, yang saya cuplik dari Sarine Basa Jawa, Padmasukaca, 1967 dan sebagian terdapat juga pada Bausastra Jawa, Poerwadarminta, 1939. Silakan dicocokkan sendiri dengan situasi abad 21 ini, apakah hal-hal seperti ini masih ada.
 
 
A. YANG DIPERKARA, TERKAIT DENGAN SAKSI
 
1. AKADANG SAKSI
 
Arti harfiahnya adalah “bersaudara dengan saksi (kadang: saudara). Pengertiannya: Orang berperkara yang mengajari atau mengarahkan saksi bagaimana harus berbicara di depan pengadilan. Tujuannya untuk memenangkan perkara
 
2. AKUTHA SAKSI
 
Arti harfiahnya: Berbenteng saksi (kutha: benteng). Pengertiannya: Bersandar pada keterangan saksi
 
3. KAROBAN SAKSI
 
Arti harfiahnya: Kebanjiran saksi (rob: banjir). Pengertiannya: Sudah terlalu banyak orang yang mengetahui perbuatannya sehingga yang bersangkutan tidak dapat memungkiri lagi
 
4. SAEKA SAKSI
 
Arti harfiahnya: Menyatu dengan saksi (eka: satu). Pengertiannya: Sudah seia sekata dengan saksi
 
 
B. YANG MENJADI SAKSI, TERKAIT DENGAN YANG DIPERKARA
 
1. DURKARA SAKSI
 
Arti harfiahnya: Saksi yang kelakuannya tidak baik, suka berperkara (dur: awalan untuk perilaku yang tidak baik; kara: kependekan dari perkara). Pengertiannya: Saksi yang bertengkar dengan sesama saksi.
 
2. INA SAKSI
 
Arti harfiahnya: Saksi yang cacat (ina: hina, cacat). Pengertiannya: Perkara yang kurang kuat saksinya. Bisa karena jumlah saksi tidak cukup, atau saksi tidak memenuhi syarat, misalnya tidak sehat jiwanya.
 
3. SAKSI AJI
 
Arti harfiahnya: Saksi berharga (aji: bernilai, berharga). Pengertiannya: Saksi dari kalangan tinggi (pejabat)
 
4. SAKSI DANA
 
Arti harfiahnya: saksi yang suka memberi (kalau hanya “dana” artinya pemberian sukarela). Pengertiannya: Saksi orang kaya
 
5. SAKSI KULINA DARMA
 
Arti harfiahnya: Saksi yang biasa berbuat baik (darma: perbuatan baik). Pengertiannya: saksi yang keterangannya di pengadilan berdasarkan kebaikan dan kebenaran.
 
6. SAKSI NGANDHA GERAH
 
Arti harfiahnya: saksi yang bicaranya seperti guntur. (kandha: bicara; gerah: dalam bahasa Kawi berarti geludug, guntur, guruh. Pengertiannya: Saksi yang bicaranya di pengadilan tidak masuk akal/ngawur (ngayawara).
 
7. SAKSI NGIWAK-IWAK
 
Arti harfiahnya: Saksi yang mengecewakan (dari kata “ewa”: kecewa, ngewak-ewakake: mengecewakan). Pengertiannya: Saksi yang hanya berdasar mendengar suara, misalnya suara orang bertengkar, suara barang jatuh dll.
 
8. SAKSI MAHA CIRI
 
Arti harfiahnya saksi yang sangat tercela (maha: sangat; ciri: cacat, cela). Pengertiannya: Saksi yang tidak dipercaya pengadilan karena terkenal dengan wataknya yang tidak baik.
 
9. SAKSI PONDHONGAN disebut juga SAKSI SAKUTHAH
 
Arti harfiah: Saksi gendhongan (pondhong: gendong). Atau saksi kotor (kuthah: kotoran) Pengertiannya:  Saksi buatan
 
10. SAKSI RUMEMBE
 
Arti harfiahnya: Saksi yang tumbuh (rembe, ngrembe: bersemi, tumbuh). Pengertiannya: saksi susulan.
 
11. SAKSI WANTO
 
Arti harfiahnya: Saksi yang memberi pitutur (wanto: berasal dari kata wantya yang sama artinya dengan wanti. Pitutur yang sungguh-sungguh). Pengertiannya menurut Padmasukaca: Saksi guru (mungkin maksudnya: saksi ahli)
 
 

No comments:


Most Recent Post


POPULAR POST